Kamis, 30 September 2010

Ruang Lingkup Kejahatan Sistem Informasi (Cybercrime)

RUANG LINGKUP KEJAHATAN SISTEM INFORMASI

a.    Definisi dan Jenis Kejahatan Sistem informasi

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin
kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
  • Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
  • Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  • The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
  • Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
  • Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
  • To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
  • Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).

Rabu, 29 September 2010

Perkenalan

oke..
ini pertama kalinya gue terjun lebih dalam ke dunia blogger (jadi dulu gue pernah terjun, tapi ga mendalami, hanya sebatas ingin tau).
Ini post pertama gue. sebagai pembuka buat blog yang baru gue buat dan yang bakal gue urus kedepannya nanti.
jadi gue mohon kerjasama sama para pembaca blog gue, siapapun itu, untuk memberi dukungan dan masukan-masukan positif demi kemajuan blog ini dan juga karir gue nanti..
semoga dengan memulai terjun di dunia blogging ini, gue bisa lebih sukses daripada yang sekarang dan bisa ngebanggain orang tua gue. thanks... :)

Note:
also follow me on Twitter. Add me on 4SQ, Facebook, Kaskus. Ask me on Formspring. And meet me on Ragnarok Private Server Forum: NusantaraRO.